Laporan Selesai Melaksanakan Kegiatan PPM
Bagian Dalam Team Kerja Lembaga Regulasi Penyiaran
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ijin melaporkan bahwa saya telah melaksanakan kegiatan PPM yang ikut bagian dalam team kerja lembaga regulasi penyiaran dan juga telah disetujui oleh dosen pembimbing PPM, Dr. H. Aang Ridwan, M.Ag.
Saya sangat bersyukur sekali atas terselesaikannya kegiatan PPM ini, semua ini atas izin Allah ta'ala yang selalu memudahkan hamba-Nya disetiap urusan. Alhamdulillah. Tak lupa ucapan terimakasih saya haturkan kepada orang tua yang senantiasa memberikan do'a untuk anaknya agar selalu diberikan kelancaran dalam segala kegiatan perkuliahan. Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Bapak Dr. H. Aang Ridwan, M.Ag yang senantiasa memberikan petuah amanah bagi mahasiswa yang hendak melaksanakan PPM sehingga berjalan dengan lancar. Dan juga tak lupa kepada Sekretaris Jurusan Dr. Uwes Fatoni, M.Ag yang selalu bekerjasama dengan Ketua Jurusan untuk memberikan pengajaran dan arahan terkait PPM ini supaya berjalan dengan baik.
Senang rasanya kegiatan PPM saya ini selesai dengan mengambil pilihan sebagai team kerja lembaga regulasi penyiaran, dimulai dari 9 September - 8 Oktober 2020. Selama kurang lebih 1 bulan saya menimba ilmu disana dan menambah wawasan terkait penyiaran. Hanya saja kegiatan PPM di sana beda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mana biasanya melaksanakan kegiatan dikantor secara langsung memantau isi siaran tv dan radio kini akibat datang pandemi semua dilakukan dirumah aja dengan sistem semi online. Saya mencantumkan link dibawah ini tentang laporan hasil PPM
https://drive.google.com/file/d/1RQA4UGMmzKzl9MV_k2FFhgBLFUILWiMX/view?usp=sharing
Dibawah ini saya mencantumkan item draft laporan harian yang selalu saya berikan kepada pembimbing kelompok magang:
Indikasi
Temuan Pemantauan:
Lembaga Penyiaran : INDOSIAR
Nama Program Acara : PINTU BERKAH
(Tukang Bubur Yang Ingin Membahagiakan
Ibunya)
Hari/Tanggal : Jum’at, 18 September 2020
Jam Acara :
8.34 WIB
Pemantau :
Afrizal Fauzan Muttaqin
Pintu Berkah adalah sebuah sinetron FTV drama bernuansa religi yang ditayangkan di
Indosiar. Program ini di buat oleh programming di Indosiar, Produksi
dilaksanakan oleh Mega Kreasi Films.
Siaran Jum’at, 18
September 2020 pada pukul 8.34 WIB, tayangannya telah melanggar Standar Program
Siaran (SPS), yaitu :
Ø Pada tayangan Pintu Berkah kali ini, ada scene
yang mempertontonkan konflik antara seorang pegawai dan bosnya yang tidak
terima pacanya ngobrol dengan pegawai tersebut, alhasil bos tersebut marah dan
melakukan tindakan kekerasan/menonjok kepada pegawai tersebut hingga
menimbulkan kegaduhan, tentu hal ini tidak layak dipertontonkan. Masuk di
jam tayang pagi hari sewaktu anak-anak
sedang menonton tv lalu melihat tayangan ini, menurut saya ini kurang pantas
ditayangkan, Alangkah baiknya dipindah jam tayang ke bimbingan orang tua atau
remaja.
Hal
ini di indikasikan telah melanggar :
SPS Pasal 15 Ayat
(1), Program
Siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau
remaja;
SPS Pasal 36 Ayat 4
Point (d), muatan yang mendorong anak belajar
tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak
pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
Pemantau :
Afrizal Fauzan Muttaqin
Saran dan Tindakan KPID:
1. Rekomendasi Himbauan |
5. Teguran I |
2. Rekomendasi Teguran |
6. Teguran II |
3. Rekomendasi Penghentian 4. Himbauan |
7. Klarifikasi 8. Penghentian Program |
Serta laporan harian ini selalu disertai dengan 4 foto sebagai bukti pelanggaran bila ada dalam isi siaran tersebut. Dengan berpedman langsung kepada P3SPS serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mudah-mudahan saya dapat cermat memahami segala isi kandungannya tersebut terkait penyiaran.
Harapan saya, semoga setelah melaksanakan kegiatan PPM ini dapat menambah wawasan dan ilmu terkait penyiaran. Kenapa saya mengambil pilihan PPM sebagai team kerja lembaga regulasi penyiaran karena saya sangat tertarik dengan dunia penyiaran itu sendiri sebab di zaman dengan kecanggihan teknologi yang merajalela sering kali terjadi pemberitaan hoax/ palsu, namun jika dalam penyiaran hal tersebut jarang lah terjadi karena jika saja lembaga penyiaran diketahui menyebarkan berita hoax tentu akan diberikan sanksi dan hukuman, karena menyangkut reputasi lembaga penyiaran tersebut. Hal lain yang membuat saya tertarik dalam dunia penyiaran ini keprihatinan saya terhadap anak-anak yang kini beralih fokus hiburan ke gadget dengan menonton youtube dan sebagainya. Padahal masih banyak tontonan yang seru dan mengedukasi anak-anak dalam meningkatkan kecerdasannya, dan jika dalam tayangan tersebut terdapat suatu pelanggaran maka tayangan tersebut bisa saja diberhentikan karena melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS, terima kasih.
Afrizal Fauzan Muttaqin
1174020005
Mahasiswa aktif di Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung.
Komentar
Posting Komentar